Jakarta,TarungNews.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan, Selasa (18/8/2026).
Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie dalam sidang.
Febri juga menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan barang-barang yang dilakukan termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga pemohon di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Barang bukti tersebut disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sebelumnya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, selain Febrie Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel, pada Sabtu (11/07/2026).
Dan yang terakhir tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi dalam perkara ini sudah di tetapkan tiga orang tersangka dan sudah di lakukan penahanan oleh Kejagung.
086,tarungnews.com