• Minggu, 13 September 2026

Kejari Kota Cirebon Jadikan Tersangka Kepsek dan Wakepsek SMAN 7 Terkait Kasus Pungli Program PIP

Kejari Kota Cirebon Jadikan Tersangka Kepsek dan Wakepsek SMAN 7 Terkait Kasus Pungli Program PIP Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pungutan liar pada penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, dan langsung di lakukan penahanan pada Selasa (22/7/2025) malam. (ist)

Cirebon,TarungNews.com - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pungutan liar pada penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, dan langsung di lakukan penahanan pada Selasa (22/7/2025) malam.

Dalam konferensi pers di Kejari Kota Cirebon empat terssangka sempat di hadirkan langsung Bersama barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan pungli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Muhamad Hamdan menjelaskan, bahwa para tersangka antara lain Kepala Sekolah SMAN 7 berinisial I dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon berinisial T dan stap Kesiswaan sekaligus Guru berinisial R serta inisial RN dari pihak luar sekolah.

“Sedari awal, para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” ungkap Muhamad Hamdan.

Total dana yang diduga dipotong mencapai Rp 467 juta. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita kembali Rp 368 juta dari para tersangka.

“Jelas terjadi pemotongan dan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Muhamad Hamdan.

Kajari, menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Untuk sementara, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas, Muhamad Hamdan.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar