Garut,TarungNews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk tiga orang tersangka dari lokasi berbeda serta mengamankan ribuan ekor benih lobster siap edar.
Tiga tersangka yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet, Garut; serta AM (41), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus bisnis gelap perikanan ini bermula dari laporan serta aduan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas distribusi benih lobster ilegal di wilayah Kecamatan Cikelet pada awal Agustus lalu.
”Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke dua lokasi, yakni Kp. Cipeuti Desa Cigadog dan Kp. Santolo Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet,” ungkap Kabid Humas, dikutip Minggu (23/8/2026).
Dari hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut, tim gabungan menyita sebanyak 2.877 ekor BBL siap edar. Sebanyak 2.800 ekor benih lobster disita dari tangan tersangka AM, sedangkan 77 ekor sisanya diamankan dari tersangka IS.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan lokal dengan harga Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih yang diduga kuat berasal dari kawasan pesisir Sukabumi dan Pelabuhan Ratu tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali ke pasaran gelap dengan harga Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Selain menyita ribuan benih lobster, Polres Garut turut menyita rangkaian barang bukti penunjang operasional, di antaranya 52 buah lampu rakitan, 1 filter sirkulasi air, 1 tabung gas oksigen ukuran 6 kg, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, serta sejumlah unit ponsel milik para tersangka.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menegaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan sangat tegas terhadap para pelaku penangkapan dan perdagangan BBL secara ilegal. Penyidik tidak hanya menerapkan pasal tindak pidana perikanan, tetapi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Kami usut dari hulu sampai hilir. Siapa pemasoknya, siapa penampungnya, bagaimana pola transaksinya, hingga ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir. Kami tidak akan beri ruang untuk praktik perdagangan BBL ilegal yang merusak ekosistem laut ini,” tegas Kapolres
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta pasal TPPU. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
083,tarungnews.com