• Minggu, 13 September 2026

KPK Tahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernada

KPK Tahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Setelah Gatot sebelumnya telah berstatus tersangka. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Setelah Gatot sebelumnya telah berstatus tersangka.

Gatot Heroe Hernada, ditahan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka selama lebih dari 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).

Selain menetapkan tersangka dan menahan Gatot, KPK juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyitaan tersebut di antaranya menyasar tiga unit motor gede (moge).

Ketiga moge yang disita tersebut masing-masing bermerek BMW, Triumph, dan Kawasaki.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19560/1-unit-mobil-dan-uang-rp-1-miliar-disita-kpk-terkait-kasus-korupsi-bea-cukai.html

Gatot terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Gedung KPK sekitar pukul 17.52 WIB. Gatot Heroe Hernada terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

KPK menyebut bahwa Gatot diduga telah menerima uang Rp 3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field (JF).

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempermudah sekaligus mengamankan proses kepabeanan barang milik PT Blueray Cargo. Gatot merupakan kasubdit penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait kepabeanan periode 2025-2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan John Field diketahui menyetorkan uang dengan total Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19468/uang-hasil-korupsi-pejabat-bea-dan-cukai-di-belikan-mobil-operasional-untuk-menghidari-petugas-kpk.html

"Kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan jumlah mencapai Rp 61,9 miliar, Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Taufik juga mengatakan, Gatot menerima uang tersebut karena jabatannya sebagai kasubdit penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Uang itu disebut diberikan secara berkala sebagai "jatah bulanan" melalui Enov Puji Wijanarko, selaku kepala seksi penindakan kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19462/kpk-tetapkan-tersangka-baru-pejabat-bea-cukai-budiman-bayu-prasojo-tekait-suap-pada-proses-importasi-.html

KPK menduga pemberian uang tersebut membuat Gatot bersama pejabat di Subdit Penindakan Ditjen Bea dan Cukai memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan PT Blueray Cargo.

Gatot ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Masa penahanan tersebut berlaku hingga 14 September 2026. Penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara korupsi Bea dan Cukai yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.

087,tarungnews.com

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar