Jakarta,TarungNews.com – Penyidik KPK menyebut ada aliran dana dari asosiasi agen travel haji dan umrah kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dana tersebut diduga sebagai imbalan untuk meloloskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep juga mengatakan, berdasarkan perhitungan awal KPK, besaran fee per kuota haji khusus diperkirakan mencapai US$ 2.600-7.000 atau sekitar Rp 41,8 juta hingga Rp 112,7 juta dengan kurs saat ini.
"Fee-nya berkisar US$ 2.600 sampai dengan US$ 7.000 per kuota. Besarannya tergantung dari agen travel, fasilitas, dan layanan yang diberikan," ujarnya
Asep menjelaskan, agen travel besar dengan layanan terbaik biasanya dipatok dengan fee lebih tinggi. KPK masih menelusuri jumlah pasti suap yang diterima oknum Kemenag, termasuk keterkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, diantaranya ialah:
- mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
- Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah)
- Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama
Resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025).
"Tertanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.
Red,tarungnews.com