• Minggu, 26 April 2026

KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun

KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta.

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18114/kerugian-negara-terkait-kasus-kuota-haji-diduga-tembus-rp-1-triliun.html

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ujarnya.

Budi mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag yang membantu kelancaran penggeledahan. “KPK menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama karena membantu selama proses berlangsung,” tambahnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18121/mantan-menteri-agama-gus-yaqut-dicegah-ke-luar-negeri-tekait-kasus-korupsi-kuota-haji-.html

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya atau pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Eks mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama dua orang lainya yakini Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah) dan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18125/kpk-geledah-ditjen-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-kemenag.html

"Tertanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar