Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Budi mengatakan kegiatan tersebut masih berjalan sehingga belum bisa menyampaikan barang bukti yang dicari dan disita.
"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update setelah selesai hasil geledahnya," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya atau pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp691 miliar.
Menurut perhitungan MAKI, dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus dari kuota tambahan mencapai Rp75 juta per orang, setara dengan 5.000 dolar AS.
Red,tarungnews.com