• Minggu, 13 September 2026

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Tiga Rekanya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Tiga Rekanya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Tiga Rekanya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah di lakukan rangkaian pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka di antaranya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus suap pengurusan jabatan dan korupsi proyek RSUD Harjono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Tiga tersangka lainnya antara lain Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD bernama Sucipto (SC).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18699/total-13-orang-terjaring-ott-kpk-termasuk-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko.html

Empat tersangka yang di tetapkan oleh KPK adalah bagian dari 13 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Selain tangan di kenakan borgol keempat tersangka dikenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan ditampilkan ke hadapan awak wartawan dan keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Merah Putih KPK.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) sampai dengan 27 November 2025,” ujarnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18698/terjaring-ott-kpk-selain-bupati-ponorogo-sekdan-dan-dirut-rsud-ikut-ditangkap.html

Dalam perkara suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, KPK menjerat Sugiri dan Yunus dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara dalam kasus suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain Sugiri KPK juga menangkap Sekretaris Daerah dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Ponorogo.

"Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim KPK berhasil mengamankan 13 orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

OTT ini diduga terkait dengan suap dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Ponorogo.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar