Jakarta,TarungNews.com – Setelah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar barang bukti itu disita dari empat tersangka dan satu pegawai pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai senilai 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
“Selain uang tunai dan logam mulia, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik. Selanjutnya akan dilakukan proses ekstraksi untuk mendalami informasi yang terkandung di dalamnya,” kata Budi.
Adapun kelima orang tersangka tersebut ialah:
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS)
- Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB)
- Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB)
- Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)
- Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto (HRT)
Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni DWB, AGS dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, tersangka ABD dan EY disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com