• Minggu, 13 September 2026

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait OTT Pejabat Pajak di Jakut

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait OTT Pejabat Pajak di Jakut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi   menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) Adapun HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu, 11 Januari 2025.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19127/8-orang-yang-terjaring-ott-kpk-terungkap-modus-manipulasi-pajak-tambang-.html

Asep menambahkan, DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap, sementara ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap. Masing-masing tersangka disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana korupsi dan KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

OTT pertama KPK pada tahun 2026 ini berlangsung pada 9-10 Januari 2026 dan awalnya menangkap delapan orang. Menurut KPK, operasi ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19122/kpk-ott-8-orang-pegawai-pajak-uang-ratusan-juta-ikut-diamankan.html

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni DWB, AGS dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, tersangka ABD dan EY disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar