• Jumat, 13 Maret 2026

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Ebennezer, Didakwa Terima Uang Rp3,3 Miliar

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Ebennezer, Didakwa Terima Uang Rp3,3 Miliar Sidang perdana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wamenaker periode 2024-2025, Immanuel Ebennezer pada kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker di gelar Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Sidang perdana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wamenaker periode 2024-2025, Immanuel Ebennezer pada kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker di gelar Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Daam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel Ebennezer disebut telah menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.

Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik korupsi ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18929/kpk-umumkan-tiga-tersangka-baru-pada-kasus-pemerasan-di-kemenaker.html

Akibat perbuatan korupsi ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

Noel Ebennezer dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak 1 miliar.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar