• Minggu, 13 September 2026

KPK: Uang Miliaran Dalam 5 Koper Milik Oknum Bea Cukai Tersimpan di Safe House Ciputat Tangsel

KPK: Uang Miliaran Dalam 5 Koper Milik Oknum Bea Cukai Tersimpan di Safe House Ciputat Tangsel Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah melakukan penggeledahan terkait kasus suap Bea Cukai di lokasi pihak terkait di seputar wilayah Ciputat Tangerang selatan. Hasil penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita barang bukti 5 koper yang berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan lokasi penemuan uang Rp 5 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Uang yang disimpan dalam lima koper itu ditemukan penyidik di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, saat penggeledahan pada Jumat (13/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi penyimpanan uang tersebut berbeda dari safe house yang sebelumnya diungkap dalam perkara yang sama.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19366/kpk-sita-barang-bukti-5-koper-berisi-uang-tunai-rp-5-miliar-dari-penggeledahan-kasus-bea-cukai.html

“Uang dalam koper yang diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi dalam keteranganya Rabu (18/2/2026).

KPK masih mendalami kepemilikan rumah tersebut, termasuk kemungkinan apakah properti itu milik atau disewa oleh oknum pejabat DJBC. Selain uang tunai Rp 5 miliar lebih, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) untuk memperkuat konstruksi perkara.

Uang dalam lima koper itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (US$), dolar Singapura (SGD), dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam modus pengondisian jalur masuk barang impor.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19314/tim-kpk-geledah-rumah-tempat-menimbun-uang-haram-dan-emas-hasil-suap-oknum-bea-dan-cukai.html

 

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun ke enam tersangka tersebut antara lain :

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL),
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
  3. Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL)
  4. pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF)
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND)
  6. Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK)

Dalam hal ini KPK telah menahan enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar