Jakarta,TarungNews.com – Setelah melakukan operas senyap di Jakarta dan lampung dan menangkap 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Tim satgas KPK juga menggerebek rumah yang di sewa oknum Bea dan Cukai untuk menyimpan uang haram dan logam mulia hasil dugaan suap pengurusan importasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan, rumah tersebut berfungsi sebagai “timbunan” sementara sebelum uang dan barang berharga didistribusikan atau disembunyikan lebih jauh. Barang bukti lain turut diamankan dari kediaman tersangka dan lokasi terkait lainnya.
“Ini tempat khusus, disewa untuk menyimpan barang seperti uang tunai, logam mulia, dan beberapa aset lainnya. Semuanya terkait dugaan tindak pidana,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai berjumlah Rp 1,89 miliar, yakni US$ 182.900, SG$ 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai total Rp 15,7 miliar, dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Semua disita dari rumah dan lokasi terkait lainnya.
KPK menegaskan bahwa OTT ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak praktik suap di lingkungan DJBC, terutama terkait pelolosan barang impor bermasalah. “Tidak ada toleransi. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum,” kata Asep.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Bea Cukai dan pemilik PT Blueray Cargo. Lima tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 5 Februari, sedangkan pemilik PT Blueray, John Field, kabur saat OTT masih buron.
Adapun ke enam tersangka tersebut antara lain :
- Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL),
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
- Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL)
- pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF)
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND)
- Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK)
KPK menjerat para tersangka dengan, Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Red,tarungnews.com