• Rabu, 15 April 2026

KPK Sita Barang Bukti 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar, Dari Penggeledahan Kasus Bea Cukai

KPK Sita Barang Bukti 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar, Dari Penggeledahan Kasus Bea Cukai KPK Sita Barang Bukti 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar, Dari Penggeledahan Kasus Bea Cukai. (DOK KPK)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait di seputar wilayah Ciputat Tangerang selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita barang bukti 5 koper yang berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19314/tim-kpk-geledah-rumah-tempat-menimbun-uang-haram-dan-emas-hasil-suap-oknum-bea-dan-cukai.html

Budi menjelaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas pihak terkait yang digeledah. Termasuk, Budi enggan memastikan, apakah penggeledahan tersebut berlangsung di kantor atau di rumah. Yang jelas, kata Budi, uang tunai tersebut terbagi dalam sejumlah mata uang asing dan disimpan dalam lima koper.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai  dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong hingga ringgit," beber dia.

Budi juga menambahkan, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik atau BBE lainnya. KPK akan mempelajari dan menganalisis barang bukti-barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan untuk memperkuat bukti awal saat terjadi operasi tangkap tangan atau OTT.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19313/kpk-ungkap-jatah-setiap-bulan-oknum-bea-cukai-senilai-rp7-miliar-untuk-loloskan-barang-impor-palsu-atau-kw.html

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun ke enam tersangka tersebut antara lain :

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL),
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
  3. Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL)
  4. pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF)
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND)
  6. Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK)

Dalam hal ini KPK telah menahan enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar