Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi diantaranya lima calon perangkat desa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan eks Bupati Pati Sudewo.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Lima calon perangkat desa yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK antara lain UNM, calon sekretaris Desa Gadu, SR, calon kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN, calon kasi Perencanaan Desa Gadu, AF, calon kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, SEW, calon kasi Perencanaan Desa Perdopo.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain menjadi tersangka pada kasus pemerasan kepada calon perangkat desa KPK juga menetapkan mantan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Red,tarungnews.com