Jakarta,TarungNews.com – Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dari hasil penyidikan intensif Komisi Pemberantasan Korupsi, menduga uang hasil pemerasan jabatan perangkat desa tersebut mencapai Rp50 miliar lebih.
Dari pengungkapan kasus dugaan pemerasan tersebut di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken. Sementara terdapat 21 kecamatan di Kabupaten Pati.
"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1).
Budi menjelaskan, jika memang modus ini duplikasinya sama persis dengan yang terjadi di Kecamatan Jaken angka pemerasan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar.
"Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," ungkap Budi.
Budi juga mengungkap KPK mendapatkan informasi jika sejumlah pengepul sudah mengembalikan uang tersebut ke kepada para calon perangkat desa.
"Ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa," ujarnya.
KPK menghimbau proses pengembalian itu diberitahukan ke para penyidik agar dapat menjadi barang bukti pengembangan penyidikan.
"Kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi.
"Untuk itu kami juga mengajak masyarakat Pati untuk dapat kooperatif menyampaikan informasi dan keterangan yang bisa mendukung penyidikan perkara ini," sambung Budi.
Imbauan itu dilakukan karena pihak KPK menduga modus-modus tersebut terjadi di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Pati lainnya.
"Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya," pungkas Budi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga Kades menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
KPK menjelaskan kronologis dan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo perihal pengisian jabatan perangkat desa. Dalam penjelasan KPK Bupati Sudewo disebut memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa (caperdes) yang ingin mendapatkan jabatan di lingkungan perangkat desa di kabupaten Pati.
Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes)," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Red,tarungnews.com