Jakarta,TarungNews.com – Sidang perkara suap hakim dan pencucian uang dengan terdakwa advokat Marcella Santoso di gelar di Pengadikan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan yang di bacakan oleh Majelis Hakim Effendi pada Selasa (3/3/2026).
Dalam putusanya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Advokat Marcella Santoso dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait upaya mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) korporasi. Selain pidana badan, Marcella juga dijatuhi hukuman denda Rp600 juta. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Marcella Santoso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar. Sanksi ini akan menjadi pidana penjara selama enam tahun apabila ia tidak mampu melunasi jumlah tersebut.
Dalam pertimbanganya majelis hakim menilai beberapa hal memberatkan vonis Marcella. Pertama, perbuatannya dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam memberantas korupsi, terutama di lembaga yudikatif yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Kedua, Marcella dianggap merusak citra profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan, namun justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, Marcella juga terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Perbuatannya menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998 untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis 14 tahun penjara ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Marcella dengan pidana 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. JPU juga sempat menuntut agar Marcella diberhentikan dari profesi advokatnya.
Sebelumnya Marcella Santoso terlibat dalam upaya menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyuapan tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode Januari-April 2022, yang melibatkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Total uang suap yang digelontorkan mencapai Rp40 miliar. Marcella tidak sendirian; ia melakukan tindak pidana ini bersama advokat lain, Ariyanto dan Juanedi Saibih, serta M. Syafei yang merupakan perwakilan dari ketiga grup perusahaan tersebut.
Selain suap, Marcella bersama Ariyanto dan M. Syafei juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang.
Red,tarungnews.com