• Rabu, 15 April 2026

KPK Resmi Tetapkan Bupati Fikri Thobari Menjadi Tersangka pada Kasus Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong

KPK Resmi Tetapkan Bupati Fikri Thobari Menjadi Tersangka pada Kasus Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. DOK KPK

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari menjadi tersangka bersama empat orang lainya  dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu.

Bupati Fikri Thobari dan empat orang tersangka lainya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19523/bupati-rejang-lebong-fikri-thobari-ditangkap-kpk-dalam-ott-di-bengkulu.html

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Rabu (11/3/2026).

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari,
  2. Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo
  3. Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman
  4. Pihak swasta dari CV Manggala Utama Edi Manggala
  5. Pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap berinisial YK.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19484/kpk-boyong-11-orang-termasuk-sekda-pekalongan-terkait-ott-di-semarang-.html

Menurut KPK, Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Sementara itu, tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, YK, dan Edi Manggala, diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pemberian suap kepada pejabat negara.

tarunnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar