Semarang,TarungNews.com - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi kredit modal kerja Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa. jaksa Fajar Santoso cs menuntut eks Direktur Utama (Dirut) Bank bjb, Yuddy Renaldi selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa Fajar Santoso saat membaca tuntutan.
jaksa juga menuntut Yuddy Renaldi denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar atau tidak punya harta yang bisa disita, maka diganti kurungan tambahan 190 hari.
Jaksa menyatakan Yuddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia bersekongkol dengan dua bawahannya yakni Beny Riswandi dan Dicky Syahbandinata, serta dengan petinggi Sritex.
jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti proses pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank BJB kepada Sritex yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Total kredit yang dikucurkan mencapai Rp550 miliar, yang diberikan dalam dua tahap pada tahun 2020.
Sejumlah pelanggaran terjadi Mulai dari rekayasa perhitungan kebutuhan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, hingga pelonggaran syarat seperti penurunan suku bunga dan perpanjangan kredit tanpa prosedur yang semestinya.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian materiel kredit yang belum terbayar mencapai Rp549,5 miliar per saat ini.
Sementara terdakwa lain, Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb, dituntut lebih rendah, yaitu selama delapan tahun penjara. Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb, Dicky Syahbandinata dituntut jaksa paling rendah, yaitu selama enam tahun penjara.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengenakan hukuman denda terhadap ketiganya, sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan selama satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
tarungnews.com