• Minggu, 26 April 2026

Kejagung Sita Aset Senilai Rp 510 Miliar Milik Tersangka Iwan Kurniawan Lukminto Dirut PT Sritek

Kejagung Sita Aset Senilai Rp 510 Miliar Milik Tersangka Iwan Kurniawan Lukminto Dirut PT Sritek Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, saat di tetapkan menjadi tersangka dan di lakukan penahanan. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah di tetapkan menjadi tersangka, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13/8/2025). Sejumlah aset milik Iwan Setiawan Lukminto di sita oleh Kejagung, penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan tekstil tersebut.

"Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka IKL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025), yang berkaitan dengan TPPU," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Adapun beberapa aset yang di sita milik Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terdiri dari 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, juga 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18136/ini-peran-tersangka-dirut-pt-sritek-%E2%80%9Cikl%E2%80%9D-terkait-korupsi-kredit-di-bank-jateng-dan-bank-bjb.html

Selain itu Kejagung juga menyita satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar," ungkap Anang,

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17970/setelah-menjadi-tersangka-oleh-kpk-yuddy-renaldi-jadi-tersangka-oleh-kejagung-pada-kasus-korupsi-kredit-untuk-pt-sritex-.html

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka pada kasus TPPU

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Mantan Wakil Dirut PT Stitex 2012-2023" kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan Rabu (13/8/2025).

Nurcahyo menyebut Iwan Kurniawan saat itu menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019, surat tersebut dikeluarkan Iwan Kurniawan saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex selama periode 2012 s.d. 2023.

"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," ujarnya dalam konferensi pers, Nurcahyo mengatakan pelaku juga mengetahui apabila hasil kredit itu digunakan tidak sesuai dengan akta perjanjian yang telah ditandatangani.

"Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke bank bjb tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif," tuturnya.

Iwan Kurniawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Red,tarunnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar