Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya, yakni mantan pimpinan BGN Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
"Sudah perpanjang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (25/6/2026).
Panahanan Dadan dan kawan-kawan diperpanjang selama 40 hari lagi terhitung mulai 23 Juni 2026, untuk kebutuhan penyidikan. Penyidik saat ini masih fokus untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Dalam dugaan kasus korupsi ini Dadan Hindayana bersama dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu. Penahanan tersebut dilakukan hanya berselang sehari setelah ketiganya resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tim Dirdik Jampidsus Kejagung mengatakan terkait menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 masih berjalan.
Dadan Hindayana dan dua wakilnya diduga kuat menyalahgunakan wewenang secara terstruktur demi meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan regulasi resmi, pengelolaan program MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan independen yang melekat atau terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat agar penyalurannya tepat sasaran.
Namun pada realitasnya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak murni karena memiliki kedekatan korporasi atau afiliasi dengan para petinggi BGN tersebut.
Dalam perkara korupsi ini penyidik Kejagung telah menetapkan Enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Keenam tersangka tersebut yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusungkaki
- Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
- Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory
Mereka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Kelimanya saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
027,tarungnews.com