Sumedang,TarungNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tertentu (OKT) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Sumedang, Kabupaten Bandung, hingga Garut. Sepanjang bulan Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang mengamankan barang bukti berupa 502.819 butir OKT.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Han. (diwakili jajaran pimpinan Polres Sumedang), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti obat keras tertentu sebanyak 502.819 butir selama pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026,” ujar Kapolres Sumedang di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Dalam dua kasus menonjol, personel Satres Narkoba berhasil membekuk dua tersangka utama berinisial AN alias SANU dan EH dengan barang bukti yang disita mencapai 195.254 butir OKT. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AN mengaku memperoleh pasokan sediaan farmasi ilegal tersebut dari seseorang berinisial MM yang saat ini tengah diburu polisi.
Para pelaku diinstruksikan untuk mendistribusikan obat keras tersebut ke wilayah Kabupaten Garut. Salah satu modus operandi yang digunakan tersangka AN adalah menyamar sebagai penjaga toko kelontong di Kecamatan Leles, Garut, dengan imbalan Rp150.000 per hari.
“Pelaku menggunakan kotak-kotak parasetamol untuk mengelabui barang yang dibawanya, sehingga seolah-olah merupakan obat biasa, padahal isinya bukan parasetamol,” ungkap pihak kepolisian.
Distribusi dilakukan secara berpindah-pindah menggunakan kendaraan bermotor dengan sasaran acak yang meliputi wilayah Garut, Kabupaten Bandung, hingga Sumedang.
Secara akumulatif sepanjang Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Sumedang telah berhasil membongkar 12 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 13 orang tersangka. Selain ratusan ribu butir OKT, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,37 gram dan tembakau sintetis (sinte) seberat 694,23 gram.
“Dari 13 tersangka yang kami amankan, tidak ada yang merupakan residivis, dan kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
084,tarungnews.com