Kota Bandung,TarungNews.com - Sidang agenda putusan vonis kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/9/2026). Penundaan terjadi setelah salah satu hakim anggota tidak dapat hadir karena pesawat yang ditumpanginya tertahan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau pascaerupsi.
Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang tiba lebih awal ke PN Bandung, pada Senin (7/9). Ruangan sidang pun sudah dipenuhi oleh massa dan keluarga dari kedua terdakwa. Jaksa dari KPK serta kuasa hukum masing-masing terdakwa juga telah hadir di ruangan sidang.
Kemudian dua hakim masuk ke ruang sidang. Mereka lalu membuka sidang. Hakim ketua Novian Saputra lalu menyebutkan jika sidang dengan agenda vonis ditunda.
Penundaan dikarenakan salah satu hakim anggota yang memimpin jalannya sidang, pesawatnya tertahan karena adanya aktivitas Gunung Anak Krakatau.
"Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026," kata Hakim.
Penundaan tersebut memicu reaksi massa di ruang sidang. Mereka menyoraki putusan penundaan sidang tersebut. Hakim Novian juga sempat merespons sorakan dalam ruangan sidang.
"Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada Minggu depan," tegas Hakim Novian.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade Kuswara membayar denda sebesar Rp300 juta dan dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.
Sedangkan untuk terdakwa dua HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara HM Kunang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
097,tarungnews.com