Jakarta,TarungNews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak perbankan dan ahli.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 9 September 2026.
Anang menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, hingga menelusuri aset-aset yang diduga terkait tindak pidana.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Pemeriksaan saksi dan ahli ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik memeriksa Febrie sehari sebelumnya di Gedung Kejagung, Jakarta. Eks Jampidsus tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dengan pengawalan ketat dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan pada Selasa, 8 September 2026, Febrie diperiksa selama hampir enam jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik dari tim Sembilan Kejagung.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di kejaksaan.
096,tarungnews.com