Jakarta,TarungNews.com – Setelah ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) diduga telah menerima uang hasil dugaan suap proyek sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.
(Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan mantan tim sukses Ondim saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.
“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“ kata Taufik.
Setelah itu, lanjut Taufik, disepakati imbalan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek Disdik Langkat, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Dengan demikian, lanjut dia, Ondim diproyeksikan mendapatkan sekitar Rp1,1 miliar secara keseluruhan.
“Sampai dengan April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” kata Taufik.
Taufik juga mengatakan uang tersebut dibagikan kepada sopir Ondim berinisial ZK sejumlah Rp500 juta dalam dua kali transfer selama 2025, kemudian Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta kepada ZK pada April 2026. Pemberian tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp800 juta.
Selanjutnya Taufik mengatakan, Ondim baru meminta sisanya sekitar Rp300 juta pada akhir Juni 2026.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.
044,tarungnews.com