• Minggu, 13 September 2026

KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Menjadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Menjadi Tersangka Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yakob Abdhal Al Muarif akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat pada 2025-2026, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqob Abdhal Al Muarif akhirnya resmi  di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat pada 2025-2026, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata PLt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik menyampaikan, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20254/bupati-langkat-syah-afandin-terjaring-ott-uang-ratusan-juta-diamankan-kpk.html

Sedangkan Yaqub Abdhal selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2026,” tandas Achmad.

Atas perbuatan tersangka, Syah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Yaqub dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan.

Sebelumnya penyidik KPK telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari tujuh orang yang diamankan salah satunya Bupati Langkat Syah Afandin di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

Dalam operasi senyap tersebut penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Langkat Syah Afandin.

045,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar