• Minggu, 13 September 2026

Rumah dan Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani Digeledah KPK, Uang dan Perhiasan di Sita

Rumah dan Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani Digeledah KPK, Uang dan Perhiasan di Sita Rumah dan Kantor Bupati Sukoharja Etik Suryani di geledah tim penyidik KPK barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh bupati berhasil disita. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Rumah dan Kantor Bupati Sukoharja Etik Suryani di geledah tim penyidik KPK barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh bupati berhasil disita.

Tidak hanya rumah dan kantor Bupati KPK juga menggeledah kantor dinas PU, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan kantor dinas kesehatan

"Kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan, yang pertama di rumah dinas bupati, kantor bupati, kemudian kantor dinas PU, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan juga kantor dinas kesehatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20301/bupati-sukoharjo-etik-suryani-ditetapkan-sebagai-tersangka-terkait-kasus-pemerasan.html

"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen, uang dan juga perhiasan," tegas Budi.

Sementara penggeledahan pada hari ini menyasar dinas pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut menunjukkan ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan bupati Sukoharjo Etik Suryani.

"Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS," ujar Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20300/kpk-kembali-lakukan-ott-lima-orang-ditangkap-termasuk-bupati-sukoharjo-etik-suryani.html

Seperti di ketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Tri Mulyono sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo.

Menurut KPK Etik Suryani menerima total setoran upah pungut sampai Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.

Atas perbuatannya, terhadap Sdri. ETS, Sdr. RCH, dan Sdr. TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026

045,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar