Jakarta,TarungNews.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Tri Mulyono sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026)).
Asep menjelaskan, Etik Suryani menerima total setoran upah pungut sampai Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," kata asep
Asep juga mengatakan ETS diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.
"Dengan kode "padakno karo bapak" (artinya: samakan dengan bapak). Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum," ucap dia.
Asep mengatakan atas perintah ETS itu, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.
Selain itu, Asep mengatakan penyidik juga mendalami dugaan TRM memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap Sdri. ETS, Sdr. RCH, dan Sdr. TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya satgas KPK kembali gelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani ikut ditangkap bersama empat orang lainnya, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai miliaran rupiah namun penyidik masih belum mengungkap identitas empat orang selain bupati Sukoharjo.
038,tarungnews.com