• Kamis, 30 April 2026

Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran, ke Disdik Jabar untuk Disebar Kesatuan Pendidikan Kabupaten/Kota

Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran, ke Disdik Jabar untuk Disebar Kesatuan Pendidikan Kabupaten/Kota Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur seluruh kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, khusus untuk satuan pendidikan dan siswa-siswi sekolah. Surat Edaran (SE) dengan nomor: 43/PK.03.04/KESRA ini berisi sembilan langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. (istimewa)

Bandung,TarungNews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur seluruh kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, khusus untuk satuan pendidikan dan siswa-siswi sekolah. Surat Edaran (SE) dengan nomor: 43/PK.03.04/KESRA ini berisi sembilan langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Surat Edaran (SE) tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Surat Edaran Nomo.

Surat Edaran ini juga mengacu pada Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/II/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.

Surat Edaran (SE) tersebut kemudian disebarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jabar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan di daerah masing-masing.

Dalam Surat Edaran (SE) ini, Dedi Mulyadi memberikan beberapa larangan yang diklaimnya bertujuan untuk membangun karakter peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah di wilayah Provinsi Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam surat edaran Tersebut:

  1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
  2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
  3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
  4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
  5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.
  6. Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah,
  7. Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.
  8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.
  9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

RJS,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar