Jakarta,TarungNews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan dua tersangka pembunuhan karyawan ayam geprek di Bekasi. Kedua tersangka yang sudah ditahan itu berinisial DS dan S.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, peristiwa terjadi saat kios ditinggal pemilik sejak 18 Maret 2026. Tiga karyawan tinggal di lokasi, namun dua pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi.
Korban AH, ujarnya diajak kedua tersangka ikut melakukan kejahatan. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan tapi menolak.
Sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut," ungkapnya.
Ia mengemukakan, pelaku awalnya ingin menguasai mobil milik majikan. Kendati demikian, rencana berubah karena pengamanan ketat.
"(Motif) Ingin menguasai barang milik majikannya. Awalnya yang mau diambil itu adalah mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor.
Namun tetap si korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka. Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut," pungkasnya.
tarunnews.com