Bandung,TarungNews.com - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons soal orang tua murid yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri buntut kebijakan masuk barak militer bagi pelajar bermasalah di Jabar.
"Tidak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan relax saja. Mungkin mereka lagi mencari perhatian," kata Dedi Mulyadi yang akrab di panggil KDM lewat medsos Instagramnya, Sabtu (7/6).
Setelah menduduki jabatan Gubernur Jabar, KDM terus melakukan gebrakan lewat program unggulanya seperti pelajar yang bermasalah dimasukkan ke barak militer, penerapan jam malam bagi pelajar, masuk sekolah yang lebih pagi, dan terakhir penghapusan PR untuk semua siswa di Jabar.
KDM menegaskan bahwa program-pragram yang di keluarkanya merupakan upaya untuk mencerdaskan pelajar di Jawa Barat.
"Dan bagi saya, meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya. Karena saya ingin warga Jabar ke depan anak-anak mudanya menjadi anak-anak hebat. Menguasai teknologi, menguasai industri, menguasai pertanian, menguasai peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan dan seluruh berbagai profesi lainnya," ujar KDM
Beberapa waktu sebelunya seorang wali murid dari Bekasi bernama Adhel Setiawan melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri buntut kebijakan mengirim siswa nakal ke barak militer.
Laporannya diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas).
"Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke Bareskrim, Polri terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," kata Adhel di Bareskrim Polri, Kamis (5/6).
Adhel mengatakan anaknya saat ini tak masuk barak militer. Namun ia mengadukan Dedi karena tak mau anaknya sewaktu-waktu bisa terkena imbas kebijakannya.
"Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira," kata Adhel.
Dalam pelaporan ke Bareskrim, ia membawa dokumen-dokumen kronologi, bukti pemberitaan media dan video selama proses anak-anak di barak militer.
Adhel menyebut kebijakan barak militer Dedi itu melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di UI Perlindungan Anak di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," katanya.
Red,tarungnews.com