Jakarta,TarungNews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah di tetapkan menjedi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan langsung di lakukan penahanan oleh penyidik KPK di alihkan status penahananya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Dalam penjelasanya KPK beralasan bahwa Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3/2026). Yaqut diketahui telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan permohonan tersebut dikabulkan setelah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan pihak keluarga.
Ketidakhadiran eks Menag Yaqut Cholil di Rutan KPK sempat menjadi perhatian karena tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri maupun kunjungan keluarga yang difasilitasi KPK pada Sabtu (21/3/2026).
KPK diketahui membuka layanan khusus bagi para tahanan pada Idulfitri, mulai dari pelaksanaan salat Idulfitri, pengantaran makanan, hingga kunjungan tatap muka keluarga.
tarungnews.com