Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemkab Tulungagung, pada Rabu 15/4/2026. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ditemukan penyidik.
“Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo Kamis, 16 April 2026.
Budi mengatakan, tiga lokasi itu yakni rumah pribadi dan dinas milik Bupati nonaktif Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW), dan rumah Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG). Penyidik menyita dokumen dalam penggeledahan ini.
“Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” tegas Budi.
Dokumen pengunduran diri tanpa tanggal diduga dipakai untuk mengancam para kepala OPD. Jika tidak menuruti kemauan Gatot Sunu, tanggal kosong dalam surat itu akan diisi, dan dianggap sudah mengajukan pengunduran diri.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” terang Budi.
Sebelumnya penyidik KPK bongkar modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), kepada sejumlah pimpinan dan pejabat OPD di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Gatut Sunu memeras para pejabat di jajarannya dengan modus surat pernyataan pengunduran diri setelah mereka dilantik. Mereka dipanggil satu per satu oleh Gatut untuk menandatangani surat itu.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Selain surat bersedia mengundurkan diri, para pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.
Bupati Gatut ternyata sengaja tidak mencantumkan tanggal dan memberi salinan surat itu, karena diduga untuk dijadikan sarana mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti perintahnya.
“Kalau misalkan saudara GSW ini merasa pejabat kerjanya tidak benar atau tidak loyal sama yang bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia dengan tanggal hari itu, sehingga orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan ASN, seolah-olah kelihatannya orang tersebut yang mengundurkan diri,” ujar Asep.
Kemudian Gatut Sunu juga diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
“Adapun permintaan uang tersebut sekitar Rp 5 miliar,” kata Asep.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga melakukan penggeseran dan penambahan anggaran belanja OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, kemudian meminta jatah fee.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan,” ujar Asep.
Gatut juga diduga mengatur pemenang lelang dengan menunjuk rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada sejumlah OPD.
Asep menuturkan hingga awal April 2026, realisasi uang hasil pemerasan bupati Tulungagung sudah terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar.
tarungnews.com