Bandung,TarungNews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu dilayangkan setelah Pemprov membuat kebijakan soal penambahan rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2025/2026.
Delapan organisasi yang menggugat adalah :
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar,
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung,
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur,
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor,
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut,
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon,
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Materi yang digugat mereka adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan terkait adanya gugatan dan yang menjadi tergugatnya adalah Gubernur Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
"yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
Jika proses persiapan rampung, sidang akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, tanggapan tergugat, serta agenda replik dan duplik. Setelah itu, akan dilakukan pembuktian melalui dokumen, saksi, dan ahli, sebelum akhirnya majelis hakim memberikan putusan.
“Pemeriksaan persiapan biasanya berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu, proses persidangan akan masuk ke tahap pokok perkara,” pungkas Enrico.
Red,tarungnewws.com