Jakarta,TarungNews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jumat (10/4/2026). Liliek menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam prosesi pelantikan, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Liliek.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan, dengan penuh rasa tanggung jawab.”
Liliek Prisbawono Adi merupakan hakim karir yang tengah bertugas di Pengadilan Tinggi Medan. Dia merupakan pria kelahiran 27 Oktober 1966 dan telah menjadi pegawai negeri sipil sejak 1 Mei 1994. Saat ini, dia merupakan PNS dengan golongan IV/e. Sebelumnya, Liliek juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seusai dilantik, Liliek menegaskan bahwa jabatan sebagai hakim konstitusi merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan kapasitas diri.
“Mohon doanya, tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim konstitusi. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia,” kata Liliek.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menkopolkam Djamari Chaniago, Menlu Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kelala BIN Herindra.

tarungnews.com