Jakarta,TarungNews.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi 9KPK), dalam kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara GSW bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara YOG,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK langsung lakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
tarungnews.com