Jakarta,TarungNews.com - Divisi Propam Polri menyatakan tujuh personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam, terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Untuk memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khsusu (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini.
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Karim.
Karim menegaskan Propam Polri akan bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojol, sebagaimana perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut nama-nama tujuh personel Brimob yang melanggar kode etik :
Brpka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, Bharaka Y.
Seperti di ketahui pengemudi ojol Affan Kurniawa tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan Kurniawan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.
Red,tarungnews.com