Bandung,TarungNes.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta sejumlah pengembang di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026). Pertemuan tersebut membahas kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi Pria yang akrab di sapa KDM mengatakan kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan di Jawa Barat masih akan terus berlanjut.
Moratorium tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No:180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas semakin masifnya pembangunan perumahan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah.
KDM menyampaikan kekhawatirannya terhadap pola pembangunan perumahan horizontal yang terus merambah kawasan rawan bencana. Ia menilai, banjir yang belakangan terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat tak bisa dilepaskan dari alih fungsi lahan akibat pembangunan perumahan.
"Untuk pembangunan perumahan, kita kan tahu, banjir yang sekarang terjadi rata-rata kan (karena) perumahan. Kalau banjir yang sekarang rata-rata perumahan, apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar?," tegas KDM.
Menurut KDM, Jawa Barat tidak boleh terus mengulangi kesalahan yang sama. Pembangunan perumahan harus dihentikan di wilayah-wilayah yang secara ekologis berisiko tinggi.
"Maka harus ada solusi. Tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir dibangun sebagai kawasan perumahan. Maka solusinya kan tadi, harus segera dipikirkan apartemen atau rumah vertikal itu," ujarnya.
KDM juga menyinggung pernyataan Menteri PKP terkait rencana pemanfaatan kawasan Meikarta sebagai hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut langkah itu sebagai harapan baru dalam penyediaan rumah tanpa menambah tekanan lingkungan.
"Dan kemudian tadi kan Menteri Perumahan menyampaikan bahwa Meikarta akan dijadikan sebagai kawasan rumah vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kan ini harapan baru," kata KDM.
KDM menegaskan bahwa konsep hunian vertikal tidak boleh berhenti di satu lokasi saja. Menurutnya, Kota Bandung dan wilayah perkotaan lain juga harus mulai menyiapkan kawasan serupa.
"Setelah itu berarti kan di Bandung nanti di mana misalnya kan? Nanti di mana di Bandung? Ya harus kita ciptakan di Bandung nanti rumah vertikal di mana?" tuturnya.
KDM pun mengakui kebijakan ini akan berdampak langsung pada para pengembang. Ke depan, tidak semua pengembang bisa lagi membangun perumahan, terutama jika tidak memiliki kapasitas membangun hunian vertikal.
"Konsekuensinya memang dengan pembangunan rumah vertikal diperkotaan itu nanti berkonsekuensi ke penyelenggara izin perumahan. Para pengembangnya, bisa jadi kan mulai terseleksi yang punya kemampuan membangun rumah vertikal," ujarnya.
Saat ditanya apakah moratorium izin perumahan akan tetap diberlakukan, KDM menjawab tegas dengan tetap akan melanjutkan sembari menunggu hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Berlanjut, sekarang kan saya sudah meminta IPB dan ITB melakukan pengkajian, sehingga dari tata ruang yang ada dari existing perumahan yang ditetapkan di tata ruang, mana saja yang layak untuk perumahan," katanya.
Ia menjelaskan, rekomendasi dari kajian akademik tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menentukan arah kebijakan ke depan. "Nunggu, mulai bulan Februari akan kita bertahap dikasih rekomendasi," ucapnya.
Namun Dedi menegaskan, sekalipun rekomendasi nantinya keluar, ada kawasan-kawasan yang tetap tidak boleh dibangun perumahan dalam kondisi apa pun.
"Tidak boleh, sama sekali. Sawah enggak boleh, daerah rawa enggak boleh, daerah tebing enggak boleh, bantaran sungai enggak boleh," tegasnya.
KDM memastikan Pemprov Jawa Barat tidak akan mengizinkan pembangunan perumahan di lahan persawahan, bantaran sungai, tebing, hingga daerah rawan bencana.
Sebab, pembangunan perumahan di kawasan tersebut sudah jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan infrastruktur. “Sawah, tebing, bantaran sungai, hingga daerah rawan tidak boleh sama sekali,” tegas KDM.
Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait meminta kepada para pengembang agar sabar menanti hasil kajian akademik dari para pakar. Apabila hasil dari pakar sudah ada, maka pembangunan perumahan di Jawa Barat akan kembali berjalan.
“Sabar dulu saja untuk menunggu surat edaran secara bertahap dari Pak Gubernur mengenai izin pembangunan perumahan,” kata Bang Ara.
Red,tarungnews.com