Jakarta,TarungNews.com - Presiden Prabowo Subianto keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 tentang pengangkatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Prabowo resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Keputusan itu sekaligus mengakhiri proses pengisian jabatan Jampidsus yang kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Penetapan Kuntadi dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah melalui mekanisme penilaian Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum mendapat persetujuan Presiden.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, Kuntadi menjadi salah satu pejabat yang dilantik Presiden bersama sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan lainnya.
"Beberapa pejabat yang masuk dalam Keppres tersebut adalah Dr Asep Nana Mulyana, SH, MH, selaku Wakil Jaksa Agung, kemudian Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kemudian Dr Kuntadi, SH, MH, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Prasetyo, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah administrasi rampung, petikan Keppres akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung agar pejabat yang ditunjuk dapat langsung melaksanakan tugasnya.
"Rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujarnya.
Selain Kuntadi, Presiden juga melantik Harley Siregar sebagai kepala badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Agung serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pelantikan jajaran pimpinan baru Kejaksaan Agung ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kelembagaan penegak hukum. Pemerintah berharap kepemimpinan baru di lingkungan Korps Adhyaksa dapat memperkuat upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.
042,tarungnews.com