• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan di Ciemas, dengan Motif Diduga Ingin Kuasai Harta Korban

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan di Ciemas, dengan Motif Diduga Ingin Kuasai Harta Korban Seorang pria berinisial RA diamankan karena diduga terlibat dalam pembunuhan korban yang dilatarbelakangi niat menguasai harta benda milik korban. DOK Humas

Sukabumi,TarungNews.com - Polres Sukabumi mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di kebun jati Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial RA diamankan karena diduga terlibat dalam pembunuhan korban yang dilatarbelakangi niat menguasai harta benda milik korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, identitas korban berhasil diketahui melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan forensik, dan autopsi. Korban diketahui bernama Rini Alis Soraya (32), warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

“Korban diketahui bernama Rini Alis Soraya (32), warga Kampung Pasir Tengah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi,” ujar Iptu Dudi Suharyana, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20891/sita-532-botol-miras-dari-empat-kecamatan-polres-sukabumi-tingkatkan-pengawasan-dan-penindakan.html

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga bernama Ayi mencium bau tidak sedap saat berolahraga pagi di sekitar kebun milik warga. Setelah mencari sumber bau, ia menemukan jasad perempuan yang tertutup ranting-ranting pohon, kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sukabumi bersama tim identifikasi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan tanda-tanda yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana sehingga penyelidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap jenazah korban.

“Saat olah TKP, kami menemukan adanya tanda-tanda ketidakwajaran pada tubuh jenazah korban. Karena itu, kami lakukan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dudi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20873/satresnarkoba-polres-sukabumi-kota-ungkap-jaringan-peredaran-narkoba-jenis-sabu-dua-pelaku-berhasil-diringkus-.html

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RA, warga Kecamatan Ciemas, yang diduga sebagai pelaku utama. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dan korban diketahui saling mengenal serta kerap bepergian bersama.

Sebelum kejadian, RA diduga mendatangi rumah korban dan mengajaknya bepergian menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. Keduanya kemudian menuju kebun jati di wilayah Girimukti.

Menurut keterangan polisi, di lokasi tersebut tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Jasad korban kemudian diletakkan di lokasi dan ditutupi ranting-ranting pohon.

“Tiba di TKP, pelaku melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, jasad korban dibaringkan di lokasi dan ditutupi ranting-ranting pohon,” papar Dudi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20767/pria-membawa-puluhan-paket-sabu-diciduk-polres-sukabumi-kota.html

Setelah kejadian, sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan telepon genggam milik korban diduga dibawa oleh tersangka. Sepeda motor tersebut sempat dialihkan kepada pihak lain untuk dijual. Informasi mengenai perpindahan kendaraan itu menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam menelusuri keberadaan RA.

Polisi akhirnya menangkap tersangka di sebuah gubuk di area persawahan Kecamatan Ciracap setelah yang bersangkutan diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pencarian.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana jeans milik korban, sepasang sandal, sebuah batu yang diduga digunakan dalam kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Sementara itu, telepon genggam korban masih dalam proses pencarian.

Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (3) serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sukabumi terus melakukan penanganan perkara untuk melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian kejadian. Tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

084,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar