Kabupaten Bandung,TarungNews.com - Sebuah keberhasilan luar biasa dan sangat mengesankan kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Hanya dalam kurun waktu sepuluh hari, yaitu sejak tanggal 7 hingga 16 Oktober 2026, kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang ternyata menjangkau cukup luas.
Operasi yang berjalan cepat, cermat, dan teliti ini membuahkan hasil gemilang berupa pengamanan sebanyak 52 orang tersangka, dengan total nilai barang bukti yang disita ditaksir mendekati angka satu miliar rupiah. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan serta kinerja tangguh seluruh jajaran Polresta Bandung dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang semakin meresahkan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto, menyampaikan hasil pencapaian yang membanggakan ini secara langsung kepada awak media dalam keterangan pers yang digelar di Polresta Bandung pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan perwujudan komitmen yang teguh dari seluruh personel di bawah kepemimpinannya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tidak membiarkan celah sekecil apa pun bagi para pelaku yang merugikan kehidupan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan beragam jenisnya dengan jumlah yang sangat signifikan. Rinciannya meliputi sabu seberat kurang lebih 206 gram, tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai sinte seberat 659 gram, serta ganja seberat 1.909 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 10.114 butir obat-obatan keras daftar G yang meliputi jenis tramadol, heximer, dan sejenisnya. “Apabila dikalkulasikan seluruh nilai barang bukti tersebut, nilainya mendekati satu miliar rupiah,” ujar Kapolresta di hadapan para awak media yang hadir.
Pengungkapan ini turut mengungkap fakta yang sangat mengejutkan, bahwa jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah tersebut ternyata dikendalikan langsung dari dalam lembaga pemasyarakatan. Penemuan ini menunjukkan bahwa jangkauan penindakan Polresta Bandung tidak hanya menyisir pelaku di lapangan, melainkan mampu menembus hingga ke arah pengendali utama yang selama ini mengatur jalannya peredaran dari balik jeruji besi.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengendali yang mengatur distribusi narkoba dari dalam tempat tahanan tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut terus diperdalam guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menyeluruh. “Kami akan terus kembangkan informasi ini agar seluruh rantai jaringan dapat kami ungkap dan amankan secara tegas,” tegas Kapolresta menegaskan di hadapan awak media.
Dari 52 tersangka yang berhasil diamankan, sebagian besar berstatus sebagai pengedar dan beberapa di antaranya terbukti merupakan residivis kasus serupa. Terdapat sekitar tiga orang tersangka yang masuk dalam kategori residivis, yang berarti telah berulang kali melanggar hukum di bidang narkotika.
Sementara itu, bagi tersangka yang terbukti sebagai pengguna, pihak kepolisian tidak serta-merta hanya menjatuhkan sanksi hukum, melainkan langsung mengarahkan mereka untuk mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial agar dapat pulih kembali serta kembali berguna bagi keluarga dan masyarakat.
“Namun untuk kasus ini, sebagian besar yang kami amankan adalah para pengedar, sehingga penindakan tegas tetap kami lakukan,” ujarnya menjelaskan pembedaan penanganan yang humanis namun tetap tegas.
Terkait cara kerja para pelaku, polisi mencatat bahwa sebagian besar masih menggunakan metode yang sudah dikenal luas, seperti pemanfaatan media sosial, sistem penempelan alamat pengiriman, serta komunikasi melalui telepon seluler.
Namun demikian, hal yang sangat penting sedang didalami saat ini adalah adanya indikasi kuat beroperasinya industri rumahan atau home industry pembuatan tembakau sintetis yang diduga menyuplai barang tidak hanya di wilayah Kabupaten Bandung, tetapi juga didistribusikan hingga ke luar daerah.
Polisi telah memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi tersebut dan terus mengembangkan pengungkapan agar seluruh jaringan yang terlibat dapat dibongkar dan diamankan sekaligus. “Mohon doanya agar ini segera terungkap secara menyeluruh dan rantai pasokannya dapat kami putus secara tuntas,” tambahnya dengan nada penuh harap.
Para tersangka kini telah dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Pelaku penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ganja dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama. Sedangkan para pengedar obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keberhasilan besar ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Bandung terus bekerja dengan ketelitian, kecepatan, dan ketegasan yang tinggi dalam menjaga wilayah hukumnya tetap bersih dari ancaman narkoba.
Pengungkapan yang mampu menembus hingga ke arah pengendali utama serta penemuan dugaan industri rumahan pembuatan tembakau sintetis menunjukkan tekad yang kuat untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi memutus rantai peredaran secara menyeluruh, demi menjaga keamanan, kesehatan, serta masa depan masyarakat Kabupaten Bandung.
081,tarungnews.com