Jakarta,TarungNews.com - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan kronologi pengunduran diri dua direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU, yakni Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro. Pengunduran diri kedua Dirjen disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara.
“Memang benar terkait pengunduran diri dua dirjen tersebut merupakan ada temuan BPK. BPK mengirimkan surat kepada saya dua kali, seingat saya pada Januari 2025 dan Agustus 2025,” ujar Menteri Dody, Minggu (1/3/2026).
Dody mengatakan surat dari BPK pada Januari 2025 mencantumkan kerugian keuangan negara hampir Rp 3 triliun. Setelah menerima surat tersebut, ia memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti, tetapi belum terlaksana.
Kemudian BPK kembali mengirimkan surat kedua pada Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan kerugian keuangan negara menurun dari hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun.
Dalam surat kedua tersebut juga terdapat sejumlah rekomendasi, antara lain pembentukan majelis ad hoc serta tim di satuan kerja (satker) guna mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga.
Namun, menurut Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, rekomendasi tersebut juga belum ditindaklanjuti.
“Karena itu saya mengambil alih. Kami akan membentuk majelis ad hoc, membentuk tim baru di satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari," jelas dia.
"Selain itu, saya juga akan mengaktifkan kembali Komite Audit. Bagaimanapun kita semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah jika sapu saya kotor,” tambahnya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pekerjaan Inspektur Jenderal ke depan dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, pembentukan tim tersebut juga merupakan tindak lanjut amanah Presiden Prabowo kepada Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Dodu juga menambahkan penanganan dilakukan lebih ketat dengan membentuk tim khusus yang dipimpinnya langsung.
“Saya membentuk tim sendiri yang saya pimpin langsung. Tim itu saya anggap sebagai lidi bersih yang dapat bekerja secara objektif,” tegas Dody.
Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung yang menugaskan tiga aparatnya dalam tim yang dibentuk Kementerian PU.
“Jadi tidak bisa dikatakan pengunduran diri itu mendadak karena sudah ada proses sebelumnya. Ketika tim mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” pungkas Dody.
Red,tarungnews.com