Jakarta,TarungNews.com – Bisnis paktik aborsi ilegal yang tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur berhasil di bongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan lima orang pelaku di jadikan tersangka.
“Telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim, di mana telah melayani 361 orang pasien,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (17/12/25).
Dalam kesempatan yang sama Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, kelima tersangka turut berperan sebagai dokter abal-abal, admin hingga penjemput para wanita yang ingin melakukan aborsi termasuk wanita yang sedang aborsi. Kemudian dari keterangan tersangka bahwa biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi dari Rp5-8 juta.
Kombes Pol Edy Suranta menjelaskan, praktik ini didalangi oleh seorang perempuan inisial NS yang bertindak sebagai dokter abal-abal. Selama proses aborsi dilakukan, dia turut dibantu RH yang menjadi asistennya.
“Dari perannya tersebut, dia (NS) memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000. Kemudian saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000,” ungkap Edy Suranta
Kemudian tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien. Dalam menjalankan perannya, dia mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000.
Lalu, untuk tersangka dua laki-laki inisial LN bertugas menyewa unit kamar apartemen. Untuk LH memiliki peran pengelola admin Web dengan nama ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
Selain otak dari praktik bisnis ilegal tersebut, polisi juga menangkap dua orang wanita inisial KWM dan R sebagai pasien yang hendak melakukan aborsi memakai jasa dari klinik abal-abal NS.
“Terhadap ke seluruh tersangka baik yg ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini lima orang pelaku yang terlibat sudah ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.
Para tersangka kini dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi.
Red,tarungnews.com