Jakarta,TarungNews.com - Total ada 11 warga sipil yang diamankan dari rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), rumah tersebut di duga menjadi markas judi online (judol).
"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Mereka yang diamankan diduga sebagai operator. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
Donny menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah yang berada di Kompleks AD tersebut.
Menurut Donny personel dari Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan lokasi kejadian serta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Lokasi kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Donny mengatakan penindakan menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu, mengungkap dan memberantas praktik judi online (Judol).
095,tarungnews.com