• Rabu, 15 April 2026

Peredaran 15 Kg Narkotika Golongan 1 Jenis Heroin Berhasil Digagalkan

Peredaran 15 Kg Narkotika Golongan 1 Jenis Heroin Berhasil Digagalkan Peredaran 15 Kg Narkotika Golongan 1 Jenis Heroin Berhasil Digagalkan. DOK Humas

Jakarta,TarungNews.com - Tim penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram. Dari pengungkapan ini ditangkap seorang yang berperan sebagai kurir bernama Okto Jefri Sihombing (42).

Tersangka ditangkap bersama tukang ojek, Ali Syahbana saat melintas di Jl. Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara, Senin (16/2/26) malam.

"Pengungkapan jaringan Peredaran Narkotika golongan 1 jenis Heroin di wilayah Sumatera Utara," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/26).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19265/ditresnarkoba-polda-metro-gagalkan-peredaran-sabu-53-kg-di-tangsel.html

Ia menerangkan, kasus ini berawal dari informasi peredaran heroin di wilayah Sumatera. Kemudian, tim langsung bergerak untuk menggagalkan peredaran heroin yang kembali muncul peredaranya di Indonesia.

"Yang mana asal narkotikan jenis heroin dari Kota Tanjung Balai (Sumut)," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujarnya, diketahui heroin sebanyak 15 kilogram tersebut dipesan oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Keterangan ini, jelasnya, menjadi bahan analisa untuk menyelidiki asal usul heroin tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19244/polda-metro-berhasil-ungkap-peredaran-narkoba-27-kg-sabu-dan-5-ribu-butir-happy-five-di-dua-lokasi.html

“Di suruh oleh Habib akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika Golongan 1 jenis Heroin yang disimpan di dalam Tas,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tindaklanjut dari hasil pemeriksaan urine terhadap Okto dan Ali Syahbana, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa pidana penjara pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar