Jakarta,TarungNews.com – Penyidik KPK memastikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. pada Rabu (7/10/2026).
KPK meminta Nusron Wahid kooperatif memenuhi pemanggilan ulang yang sedang disusun oleh penyidik. KPK mengingatkan sikap kooperatif Nusron Wahid penting sebagai contoh bagi pejabat publik dalam menghormati proses hukum.
"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).
Budi mengatakan Nusron sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," ucap Budi.
Sebelumnya dalam perkara ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 17 orang terkait dugaan praktik suap dalam proses pengurusan pertanahan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan orang-orang di internal Kementerian ATR/BPN.
Delapan orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
- Politisi Golkar Fadh El Fouz
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
- Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlefi
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri.
094,tarungnews.com