• Rabu, 15 April 2026

Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp12 Miliar

Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp12 Miliar Melalui gerak cepat Sat Reskrim, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik produksi uang palsu skala besar dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp12 miliar. DOK HUMAS

Cirebon,TarungNews.com - Komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga kekhusyukan masyarakat menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H membuahkan hasil gemilang. Melalui gerak cepat Sat Reskrim, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik produksi uang palsu skala besar dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp12 miliar.

Keberhasilan ini menjadi kado keamanan bagi warga Jawa Barat, Bali, hingga NTB, mengingat uang palsu tersebut direncanakan beredar luas menjelang hari raya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama S.H.,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Petugas berhasil menangkap tangan tersangka berinisial S (52) di kediamannya di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, saat tengah memproduksi uang pecahan Rp100 ribu palsu.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19374/polresta-cirebon-ungkap-jaringan-narkoba-awal-2026-12-kasus-terungkap-16-pengedar-berhasil-diringkus.html

Tersangka diketahui mendesain ulang mata uang rupiah secara mandiri menggunakan peralatan digital. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan gudang produksi mini yang berisi laptop, empat unit printer, mesin hologram, hingga alat sensor infrared.

Barang bukti fisik yang disita pun sangat fantastis, mulai dari 607 lembar uang siap edar, 52 rim kertas doorslag ber-watermark, hingga pita emas dan pengikat uang berlogo bank untuk mengelabui mata masyarakat.

“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman seakurat mungkin, termasuk efek hologram. Namun, berkat kejelian personel di lapangan, aktivitas ilegal ini berhasil kita hentikan sebelum merugikan lebih banyak warga,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19258/polres-cirebon-kota-bekuk-dua-residivis-curanmor-di-wilayah-kedawung.html

Pada kesempatan yang sama Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan, yang hadir dalam ekspose kasus tersebut memberikan apresiasi tinggi atas langkah responsif Polri.

Ia menjelaskan bahwa meski sekilas mirip, uang palsu tersebut tetap memiliki perbedaan mencolok pada bahan baku. Uang asli menggunakan serat kapas yang khas, sementara produk tersangka menggunakan kertas biasa yang diproses sedemikian rupa.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19012/kapolri-pimpin-apel-kebangsaan-11135-personel-banser-di-cirebon-untuk-pengamanan-natal-dan-tahun-baru.html

“Masyarakat harus tetap waspada dengan metode Dilihat, Diraba, diterawang (3D). Pada uang asli, fitur optically variable ink akan membuat warna berubah jika dilihat dari sudut tertentu, hal yang tidak bisa ditiru secara sempurna oleh mesin cetak biasa,” jelas Himawan.

Polri memastikan tidak ada ruang bagi perusak stabilitas ekonomi masyarakat. Tersangka S kini terancam jeratan Pasal berlapis dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP terbaru. Ancaman hukumannya pun sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp50 miliar (Kategori VIII).

Di penghujung keterangannya, Kapolresta Cirebon mengimbau warga untuk lebih teliti dalam bertransaksi tunai, terutama di pasar tradisional atau keramaian menjelang Lebaran. Kehadiran Polri dalam pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak ekonomi warga. Jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat demi keamanan bersama.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar