Cirebon,TarungNews.com - Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial YN di salah satu hotel di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut diketahui pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, dan pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (22/9/2026).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, menerangkan bahwa setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaannya.
“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, anggota kami langsung bergerak mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di daerah Pangandaran saat hendak melarikan diri ke rumah saudaranya. Kurang dari 6 jam kita berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Bimantoro.
Aksi kekerasan itu terjadi setelah pelaku mengetahui mantan istrinya berkomunikasi dan melakukan video call dengan pria lain.
Pelaku dan korban sebelumnya diketahui menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Kosambi. Di dalam kamar, keduanya terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada penganiayaan.
Korban diduga ditendang dan dipukul pada bagian wajah hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali sepatu.
“Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat lemas kekurangan oksigen serta mengalami patah tulang pada bagian leher akibat jeratan tersebut,” ujar Bimantoro.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri di kamar mandi hotel dengan cara menggantung diri. Namun, upaya tersebut gagal.
“Berdasarkan pengakuan tersangka serta bukti-bukti yang kami temukan di TKP dan rekaman CCTV, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel, tetapi tidak berhasil,” kata Bimantoro.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 466 Ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Cirebon Kota masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
092,tarungnews.com