• Minggu, 13 September 2026

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal sebanyak 18,1 Ton Senilai Rp 770 M

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal sebanyak 18,1 Ton Senilai Rp 770 M Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. DOK Humas Polri

Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menbongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium sianida dengan nilai mencapai Rp 14,55 miliar serta menetapkan dua orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai peredaran sianida ilegal yang berasal dari impor China dan Korea, kemudian dipasarkan kepada pelaku tambang emas ilegal.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20149/bareskrim-polri-resmi-tahan-2-tersangka-kasus-mafia-pertambangan-emas-ilegal.html

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahan berbahaya berupa sodium sianida diperdagangkan secara ilegal kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah. Para pelaku juga tidak memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang distribusi dan pengawasan bahan berbahaya," kata Ade Safri, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil pebdalaman pendalaman, praktik perdagangan ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2024. Selama kurun waktu tersebut, pelaku diduga telah mendistribusikan sekitar 16.802 drum atau setara 840,1 ton sianida dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20111/bareskrim-polri-bongkar-mafia-emas-bos-tambang-dan-pemasok-jadi-tersangka.html

Menurut Ade Safri, temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas distribusi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Penyidik telah memeriksa 15 saksi, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga menjalankan usaha perdagangan bahan berbahaya tanpa izin dan memasok sianida kepada penambang emas ilegal di sejumlah daerah.

S alias U diduga memasok sianida kepada pelaku PETI di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga mendistribusikannya ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

029,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar