• Minggu, 13 September 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung. (Ist)

Jakarta,TarungNews,com - Setelah mangkir pada panggilan pertama sampai sampai penyidik Kejagung akan menempuh upaya paksa. Akhirnya eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Febrie sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. "Saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta.

Anang menjelaskan, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini terbit seusai penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing ratusan miliar rupiah dari kepolisian kepada Kejagung.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20340/mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-sebagai-tersangka.html

Berdasarkan surat penyidikan baru ini, sembilan orang jaksa yang tergabung dalam Tim Sembilan menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang sebagai saksi, yakni FA, Don Ritto (DR), NH, dan TS serta ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).

Namun, Febrie absen dari pemanggilan tersebut dengan alasan kesehatan. Oleh sebab itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026).

Sebelumya Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait alasan belum menahan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung meyakini bahwa tersangka tidak bakal merusak maupun menghilangkan barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20335/ini-alasan-tersangka-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-belum-ditahan-sampai-sekarang.html

"Enggak (rusak barang bukti), kita yakin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan awak media terkait alasan Febrie belum ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (16/7/2026).

Anang menjelaskan Kejagung memandang Febrie bakal bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ditambah lagi, yang bersangkutan disebut masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.

043,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar